Correct Article 23
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menyiapkan perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional.
(2) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memuat:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. jaminan pelaksanaan;
d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
e. hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko;
f. standar kinerja pelayanan;
g. pengalihan saham sebelum infrastruktur beroperasi secara komersial;
h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian kerja sama;
j. status kepemilikan aset;
k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, meliputi musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase;
l. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan;
m. mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan;
n. mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman;
o. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
p. pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
q. keadaan memaksa;
r. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian kerja sama sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. penggunaan bahasa dalam perjanjian kerja sama, yaitu Bahasa INDONESIA atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris (sebagai terjemahan resmi/official translation), serta menggunakan Bahasa INDONESIA dalam penyelesaian perselisihan di wilayah hukum INDONESIA;
t. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA;
dan
u. jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi.
Your Correction
