Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menyiapkan perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional. (2) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. jaminan pelaksanaan; d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya; e. hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko; f. standar kinerja pelayanan; g. pengalihan saham sebelum infrastruktur beroperasi secara komersial; h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian kerja sama; j. status kepemilikan aset; k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, meliputi musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase; l. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan; m. mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan; n. mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman; o. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK; p. pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK; q. keadaan memaksa; r. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian kerja sama sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; s. penggunaan bahasa dalam perjanjian kerja sama, yaitu Bahasa INDONESIA atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris (sebagai terjemahan resmi/official translation), serta menggunakan Bahasa INDONESIA dalam penyelesaian perselisihan di wilayah hukum INDONESIA; t. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA; dan u. jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi.
Your Correction