Correct Article 22
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) PJPK menyusun prastudi kelayakan dan studi kelayakan atas penyediaan Proyek Strategis Nasional yang akan dibangun.
(2) Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional bersumber dari APBN dan/atau APBD, penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan kesimpulan paling sedikit meliputi:
a. sumber pembiayaan;
b. identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan kelembagaan;
c. kelayakan finansial dan ekonomi;
d. rancangan kerja sama dari aspek teknis;
e. usulan dukungan pemerintah dan Jaminan Pemerintah yang diperlukan;
f. identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta pengalokasian risiko tersebut;
g. bentuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
h. kelembagaan dan hukum.
Your Correction
