Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiapan Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan bersama dengan Badan Usaha atau lembaga/ institusi/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota. (2) Pemilihan Badan Usaha untuk penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panel Konsultan atau penunjukan langsung. (3) Biaya penyiapan Proyek Strategis Nasional dan pengadaan Badan Usaha mitra penyiapan yang dilakukan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan bantuan Badan Usaha/ lembaga/institusi/organisasi internasional, dapat dibebankan kepada Badan Usaha pemenang pemilihan baik sebagian atau seluruhnya. (4) Pembebanan biaya penyiapan Proyek Strategis Nasional dengan bantuan Badan Usaha atau lembaga/ institusi/organisasi internasional dibayarkan dengan tata cara: a. pembayaran secara berkala (retainer fee); b. pembayaran secara penuh (lump sum); c. gabungan pembayaran secara berkala dan secara penuh; dan/atau d. tata cara lain yang disepakati antara menteri/ kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan Badan Usaha/lembaga/institusi/ organisasi internasional.
Your Correction