Correct Article 20
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat memberikan PDF kepada Proyek Strategis Nasional.
(2) PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan;
b. fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi.
(3) Menteri MENETAPKAN prioritas pada daftar Proyek Strategis Nasional yang mendapatkan PDF setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dalam hal pemberian PDF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak sesuai dengan tujuan pemberian PDF atau mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh kelalaian PJPK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berwenang mengambil tindakan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Your Correction
