Correct Article 19
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan penyiapan Proyek Strategis Nasional yang menghasilkan paling sedikit:
a. studi kelayakan;
b. kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan/atau rencana zonasi kawasan antarwilayah;
c. penetapan lokasi pengadaan tanah;
d. dokumen lingkungan hidup; dan
e. sumber pembiayaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota juga melakukan penyiapan Proyek Strategis Nasional atas:
a. rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah; dan
b. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction
