Correct Article 18
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap:
a. kredit atau pembiayaan syariah;
b. kelayakan usaha;
c. KPBU; dan/atau
d. risiko politik.
(3) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kesinambungan fiskal; dan
c. pengelolaan risiko fiskal APBN.
(4) Dalam mempertimbangkan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara:
a. MENETAPKAN batas maksimal penjaminan secara berkala sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan/atau
b. mengalokasikan anggaran kewajiban Pemerintah atas Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap Proyek Strategis Nasional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. layak secara teknis dan finansial; dan
b. PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk
memberikan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
