Correct Article 17
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Badan Usaha pemrakarsa yang telah ditetapkan oleh PJPK menyusun studi kelayakan dan dokumen pendukung atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(2) Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Badan Usaha pemrakarsa ditetapkan.
(3) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen pendukung yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya.
(4) Badan Usaha pemrakarsa melakukan penyesuaian terhadap perubahan atau penambahan atas studi kelayakan yang disampaikan PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
