Correct Article 16
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi pendahuluan atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(2) Terhadap hasil studi pendahuluan yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi pendahuluan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Usaha pemrakarsa.
Your Correction
