Correct Article 15
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Kategori Proyek Strategis Nasional yang penyediaannya dapat dilakukan melalui prakarsa Badan Usaha, meliputi:
a. penyediaan infrastruktur pelayanan publik;
b. optimasi barang milik negara/barang milik daerah;
c. optimasi aset BUMN; dan/atau
d. meningkatkan pendapatan negara dan/atau daerah.
Your Correction
