Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui KPBU dan/atau bentuk pembiayaan lainnya melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah atau prakarsa Badan Usaha. (3) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan. (4) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen pendukungnya yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap lingkup studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan persetujuan dari Badan Usaha pemrakarsa.
Your Correction