Correct Article 13
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Pembiayaan Proyek Strategis Nasional dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari APBN dan/atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan:
a. integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan
c. kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan Proyek Strategis Nasional, dalam hal Badan Usaha bertindak selaku pemrakarsa dan/atau mendapat penugasan dari Pemerintah.
(4) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari gabungan antara APBN/APBD dan pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan integrasi perencanaan, pengalokasian anggaran serta rencana penyelesaian dan pengoperasian proyek.
(5) Koordinasi perencanaan, pengembangan, dan penetapan skema pembiayaan lain yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
