Correct Article 12
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga wajib MENETAPKAN Proyek Strategis Nasional dalam rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional belum termuat dalam
sektor, menteri/kepala lembaga wajib menerbitkan rekomendasi kesesuaian Proyek Strategis Nasional dengan
sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
