Correct Article 11
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
