Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan mengidentifikasi kebutuhan tanah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) PJPK mengajukan rencana alokasi pembebasan lahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah dilakukan penetapan lokasi atas Proyek Strategis Nasional. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan berdasarkan usulan daftar Proyek Strategis Nasional yang disampaikan oleh Menteri. (4) Dalam hal anggaran pembebasan lahan tidak dialokasikan di satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen aset negara pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, anggaran pembebasan lahan dialokasikan pada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. (5) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction