Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut. (2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum sesuai dengan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang. (3) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum sesuai dengan perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (4) Ketentuan mengenai penetapan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction