Correct Article 7
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melaporkan kepada Menteri hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Menteri melakukan pengendalian atas percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Your Correction
