Correct Article 6
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah, mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri yang memberikan penugasan.
Your Correction
