Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah, mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri yang memberikan penugasan.
Your Correction