Correct Article 5
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan Perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada Proyek Strategis Nasional.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan Perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan Perizinan Berusaha dan non-perizinan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
