Correct Article 50
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Proyek Strategis Nasional yang dalam tahap perencanaan dan/atau tahap penyiapan sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap transaksi dan/atau telah menyelesaikan tahap transaksi sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
c. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap konstruksi dan/atau perjanjian sebelum
diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
