Correct Article 48
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan informasi dari PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Menteri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
