Correct Article 47
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya wajib memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri.
(2) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk fisik dan/atau bentuk digital.
(3) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
