Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan/atau keuangan daerah. (3) Dalam hal kemampuan keuangan negara dan/atau keuangan daerah tidak memadai, Badan Usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Menteri melakukan koordinasi untuk MENETAPKAN dan menyetujui program dalam rangka pelaksanaan penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penanganan dampak sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Your Correction