Correct Article 38
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah yang telah selesai masa pemeliharaannya oleh penyedia dan/atau telah berakhirnya masa perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam pengoperasian dan/atau pemeliharaan infrastruktur setelah masa
pemeliharaan oleh penyedia selesai atau perjanjian kerja sama berakhir dengan tetap memperhatikan:
a. kapasitas keuangan negara/keuangan daerah untuk pengoperasian dan/atau pemeliharaan barang milik negara/barang milik daerah;
b. peningkatan kapasitas, pengembangan, dan/atau optimasi barang milik negara/barang milik daerah; dan/atau
c. dukungan operasional dan/atau pemeliharaan barang milik negara/barang milik daerah.
Your Correction
