Correct Article 37
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) PJPK wajib menyelesaikan inventarisasi dan rencana pengelolaan aset paling lama 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerja sama berakhir.
(2) Penilaian aset dan penyerahan aset hasil kerja sama dilakukan secara proporsional sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(3) Penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui percepatan peralihan menjadi aset barang milik negara/barang milik daerah.
(4) PJPK bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan percepatan peralihan aset hasil kerja sama untuk dicatatkan sebagai barang milik negara/barang milik daerah setelah dilakukan penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
