Correct Article 36
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menyusun rencana pengoperasian dan pemeliharaan Proyek Strategis Nasional yang dananya bersumber dari
APBN/APBD.
(2) Rencana pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana bisnis atau rencana kerja; dan
b. rencana anggaran.
Your Correction
