Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menyusun rencana pengoperasian dan pemeliharaan Proyek Strategis Nasional yang dananya bersumber dari APBN/APBD. (2) Rencana pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana bisnis atau rencana kerja; dan b. rencana anggaran.
Your Correction