Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia pekerjaan konstruksi wajib mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi kepada menteri/ kepala lembaga teknis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dilakukannya serah terima tahap pertama (provisional hand over). (2) Kementerian/lembaga wajib mengeluarkan sertifikat kelaikan fungsi konstruksi yang mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Sertifikat kelaikan fungsi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi sesuai dengan fungsi konstruksi. (4) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat kelaikan fungsi konstruksi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction