Correct Article 35
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Penyedia pekerjaan konstruksi wajib mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi kepada menteri/ kepala lembaga teknis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dilakukannya serah terima tahap pertama (provisional hand over).
(2) Kementerian/lembaga wajib mengeluarkan sertifikat kelaikan fungsi konstruksi yang mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Sertifikat kelaikan fungsi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai dasar pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi sesuai dengan fungsi konstruksi.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat kelaikan fungsi konstruksi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
