Correct Article 34
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) PJPK melakukan pengendalian atas pelaksanaan konstruksi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Pengendalian atas pelaksanaan konstruksi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan.
(3) Kementerian/lembaga menyusun standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk setiap konstruksi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Your Correction
