Correct Article 4
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melakukan:
a. koordinasi perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
b. penetapan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional;
c. penyusunan prioritas Proyek Strategis Nasional;
d. fasilitasi penyiapan Proyek Strategis Nasional;
e. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
f. fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
g. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Perizinan Berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional;
h. koordinasi optimasi pemanfaatan Proyek Strategis Nasional;
i. koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak sosial yang diajukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota;
j. evaluasi dan pembinaan pelaksanaan Panel Konsultan dan Panel Badan Usaha yang dibentuk oleh kementerian/lembaga;
k. koordinasi perencanaan, pengembangan, dan penetapan skema alternatif pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional; dan/atau
l. pelaporan perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada PRESIDEN.
Your Correction
