Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali ditetapkan dalam Peraturan mengenai percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
Your Correction