Correct Article 2
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha mendapatkan fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
(3) Fasilitas Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada tahapan:
a. perencanaan;
b. penyiapan;
c. transaksi;
d. konstruksi; dan
e. operasi dan pemeliharaan.
(4) Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
(5) Menteri mengoordinasikan fasilitas Kemudahan pada tahapan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan mengenai percepatan penerbitan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
