Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan kegiatan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada setiap tahapan penanggulangan Bencana sesuai dengan kewenangannya. (2) Penanggulangan Bencana untuk memenuhi hak, kebutuhan, dan partisipasi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction