Correct Article 32
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan kegiatan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada setiap tahapan penanggulangan Bencana sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penanggulangan Bencana untuk memenuhi hak, kebutuhan, dan partisipasi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
