Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas meliputi: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
Your Correction