Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat; dan b. pencarian dan penyelamatan korban dan penyintas Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas termasuk penyelamatan beserta alat bantunya. (2) Penanggulangan pada saat tanggap darurat dilaksanakan dengan mengkaji kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. (3) Kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemenuhan kebutuhan dasar pangan dan nonpangan, sandang, penampungan/hunian sementara, air bersih, dan sanitasi serta layanan kesehatan dan kebutuhan khusus sesuai dengan standar pelayanan minimum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. fasilitas penampungan/hunian sementara memperhitungkan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas untuk melakukan kegiatan rumah tangga utama dan kegiatan terkait mata pencaharian; c. penyediaan bantuan pangan wajib dilaksanakan secara tepat waktu dan layak untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan status gizi, kesehatan, dan kemampuan bertahan hidup Penyandang Disabilitas; d. pemenuhan kebutuhan pasokan air bersih dan sanitasi wajib memenuhi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; e. penyelenggaraan pendidikan dalam situasi Bencana wajib memastikan pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas tetap dalam kondisi aman, terlindung, dan memperhatikan aspek psikososial; dan f. pendampingan psikososial dan penyediaan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas disediakan sesuai dengan ragam dan tingkat hambatan.
Your Correction