Correct Article 27
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana melalui:
a. layanan pendidikan baik formal maupun informal;
b. latihan, simulasi, dan geladi Bencana; dan
c. kegiatan prabencana lainnya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
Your Correction
