Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan, memutakhirkan, dan menyebarluaskan data dan informasi terkait Penyandang Disabilitas. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi terkait langkah pengurangan risiko Bencana dalam menghadapi Bencana; b. informasi terkait data kondisi dan Penyandang Disabilitas yang menjadi korban Bencana; c. informasi terkait data Penyandang Disabilitas baru yang menjadi korban Bencana; dan d. informasi terkait data potensi Penyandang Disabilitas baru. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilah berdasarkan identitas gender, kelompok umur, ragam Penyandang Disabilitas, tingkat hambatan, dan wilayah.
Your Correction