Correct Article 23
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(4) Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat terjadi Bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction
