Correct Article 22
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dan pihak lainnya.
(2) Pengikutsertaan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ragam Penyandang Disabilitas, kelompok umur, identitas
gender, dan wilayah.
Your Correction
