Correct Article 21
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penanggulangan Bencana.
(3) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aspek:
a. data pilah;
b. Aksesibilitas;
c. Akomodasi Yang Layak;
d. partisipasi;
e. peningkatan kapasitas; dan
f. prioritas pelindungan.
(4) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penanggulangan Bencana meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Your Correction
