Correct Article 20
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan akses atas prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction
