Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara transportasi dalam memberikan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas wajib menyediakan kemudahan akses atas: a. prasarana transportasi; dan/atau b. sarana transportasi. (2) Prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. transportasi darat; b. transportasi laut; c. transportasi udara; dan d. transportasi perkeretaapian. (3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan d. badan hukum INDONESIA. (4) Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana transportasi bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi dan Penyandang Disabilitas.
Your Correction