Correct Article 19
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap penyelenggara transportasi dalam memberikan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas wajib menyediakan kemudahan akses atas:
a. prasarana transportasi; dan/atau
b. sarana transportasi.
(2) Prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. transportasi darat;
b. transportasi laut;
c. transportasi udara; dan
d. transportasi perkeretaapian.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
d. badan hukum INDONESIA.
(4) Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana transportasi bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi dan Penyandang Disabilitas.
Your Correction
