Correct Article 17
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
(2) Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
(3) Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas meliputi prasarana dan sarana Aksesibilitas.
(4) Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Teknologi yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
a. audio;
b. tanda taktual;
c. huruf braille; dan
d. informasi atau isyarat visual.
Your Correction
