Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjamin: a. pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas; b. kesesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan c. keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan standar pelayanan minimal. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional bidang perumahan dan kawasan Permukiman. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang meliputi: a. menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan Permukiman kepada gubernur; b. gubernur kepada bupati/wali kota; dan c. bupati/wali kota atau khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur kepada Pengembang.
Your Correction