Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh Permukiman yang dibangun oleh Pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemantauan; dan b. verifikasi.
Your Correction