Correct Article 11
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pendampingan penyusunan rencana;
b. pelatihan atau penyuluhan; dan
c. bimbingan dan konsultasi.
(2) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman.
(3) Pendampingan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
a. secara berkala dalam rangka memastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
b. mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas;
c. menentukan lokasi Permukiman yang membutuhkan pendampingan;
d. terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan
e. berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
(4) Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
a. pelatihan atau penyuluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan,
kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas; dan
b. pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu dan/atau alat peraga.
(5) Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction
