Correct Article 10
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:
a. kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan
b. kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi
Penyandang Disabilitas.
Your Correction
