Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman; dan b. Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman. (2) Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Aksesibilitas terhadap jalan; b. Aksesibilitas terhadap air minum; dan c. Aksesibilitas terhadap sanitasi. (3) Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum; dan b. Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik.
Your Correction