Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Teknis. (2) Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman.
Your Correction