Correct Article 5
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat; dan
b. pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
