Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas. (2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman; b. mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas; c. memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan d. mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction