Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction